Pedoman Menpan RB Nomor
5 Tahun 2023 Tentang Mekanisme Dan Instrumen Pemantauan Dan Evaluasi Kinerja
Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Sebagimana dalam ketentuan Pasal 7 ayat (3) huruf
c Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (UU No. 25/2009)
dinyatakan bahwa Menteri yang bertanggungjawab di bidang pendayagunaan aparatur
negara bertugas melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan
pelayanan publik (PEKPPP)). Ketentuan lebih lanjut mengenai Pemantauan Dan Evaluasi
Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik (PEKPPP) diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pemantauan
dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Permen PANRB No. 29/2022)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2022 tentang
Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Permen PANRB
No. 4/2023).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Belum ada Komentar untuk "Pedoman Menpan RB Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Mekanisme Dan Instrumen Pemantauan Dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik"
Posting Komentar