Persesjen Nomor 6
Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Penyelenggaraan Program SPAB
(Satuan Pendidikan Aman Bencana), diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal
10, Pasal 19, Pasal 24, Pasal 28, Pasal 33, dan Pasal 37 Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 33 Tahun 2019 tentang
Penyelenggaraan Program SPAB (Satuan Pendidikan Aman Bencana).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Belum ada Komentar untuk "Persesjen Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Juknis SPAB (Satuan Pendidikan Aman Bencana)"
Posting Komentar