Kemendagri telah menerbitkan
aturan tentang bentuk Kop Sekolah dan
Stempel Sekolah yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri atau
Permendagri Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan
Pemerintah Daerah. Dalam Permendagri ini terdapat pengaturan tentang perubahan
bentuk stempel naskah dinas yang menggunakan logo daerah dan pengaturan kop
naskah dinas.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Belum ada Komentar untuk "Ini Aturan dari Kemendagri tentang Bentuk Kop Sekolah dan Stempel Sekolah"
Posting Komentar