Ini Jam Kerja Pegawai ASN Pada Bulan Ramadhan Tahun 2023 (1444 H)

Ini Jam Kerja Pegawai ASN Pada Bulan Ramadhan Tahun 2023 (1444 H)

Ini Jam Kerja Pegawai ASN Pada Bulan Ramadhan Tahun 2023 (1444 H)
Surat Edaran SE Menpan RB Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Jam Kerja Pegawai ASN Pada Bulan Ramadhan Tahun 2023 atau 1444 H


Surat
Edaran SE Menpan RB Nomor 06 Tahun 2023 Tentang Jam Kerja Pegawai ASN Pada
Bulan Ramadhan Tahun 2023 atau 1444 H
ditujukan untuk 1) Bapak/Ibu
Menteri Kabinet Indonesia Maju; 2) Bapak Sekretaris Kabinet; 3) Bapak Panglima
Tentara Nasional Indonesia; 4) Bapak Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia; 5) Bapak Jaksa Agung Republik Indonesia; 6) Bapak Kepala Badan
Intelijen Negara Republik Indonesia; 7) Bapak/Ibu Kepala Lembaga Pemerintah Non
Kementerian; 8) Bapak/Ibu Pimpinan
Kesekretariatan Lembaga Negara; 9) Bapak/Ibu Pimpinan Kesekretariatan Lembaga
NonStruktural; 10) Bapak/Ibu Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik; 11) Bapak/Ibu
Gubernur; 12) Bapak/Ibu Bupati; dan 13) Bapak/Ibu Walikota di Seluruh Indonesia

Belum ada Komentar untuk "Ini Jam Kerja Pegawai ASN Pada Bulan Ramadhan Tahun 2023 (1444 H)"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel