Petunjuk Teknis atau Juknis Pembinaan Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi terdapat dalam Surat Edaran Menteri PUPR
Nomor: 06/SE/M/2023. Juknis ini diterbitkan
dalam rangka mengefektifkan proses pelaksanaan tugas oleh pejabat fungsional untuk
memenuhi standar kinerja yang telah ditetapkan serta melaksanakan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023
tentang Jabatan Fungsional, maka perlu disusun petunjuk teknis bagi para pejabat
fungsional Pembina Jasa Konstruksi untuk melaksanakan kegiatan Pembinaan Jasa Konstruksi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Belum ada Komentar untuk "Juknis Pembinaan Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi"
Posting Komentar