PP Nomor 15 Tahun 2023 Tentang THR Dan Gaji Ke13 Kepada ASN dan Pensiun Tahun 2023

PP Nomor 15 Tahun 2023 Tentang THR Dan Gaji Ke13 Kepada ASN dan Pensiun Tahun 2023

PP Nomor 15 Tahun 2023 Tentang THR Dan Gaji Ke13 Kepada ASN dan Pensiun Tahun 2023
PP Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pemberian THR Dan Gaji Ke13 Kepada ASN, Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023


PP
Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pemberian THR Dan Gaji Ke13 Kepada ASN, Pensiun,
dan Penerima Tunjangan Tahun 2023,
diterbitkan dengan
pertimbangan: a) bahwa Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan
pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan, di
antaranya penetapan gaji dan tunjangan; b) bahwa Pemerintah berupaya
mempertahankan tingkat daya beli masyarakat, di antaranya melalui pembelanjaan
Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan di
masyarakat sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional; c)
bahwa untuk meningkatkan pembelanjaan Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima
Pensiun, dan Penerima Tunjangan, Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya dan
Gaji Ketiga Belas Tahun 2023 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada
bangsa dan negara; d) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang
Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara,
Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Belum ada Komentar untuk "PP Nomor 15 Tahun 2023 Tentang THR Dan Gaji Ke13 Kepada ASN dan Pensiun Tahun 2023"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel