Kepastian kebijakan pencairan
THR dan Gaji Ke-13 bagi ASN (PNS dan PPPK) Tahun 2023 tersirat dalam Surat Edaran Menpan RB Nomor:
B/111/M.SM.04.00/2023 Tentang Kebijakan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketigabelas
Bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun
2023.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Belum ada Komentar untuk "Surat Edaran Menpan Tentang THR dan Gaji Ke-13 ASN (PNS – PPPK) Tahun 2023"
Posting Komentar