Presiden Joko Wiodo telah
menerbitkan Keputusan Presiden atau Keppres Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Biaya
Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2023 (1444 H). Isi Keppres tersebut
adalah menyatakan Menetapkan Biaya
Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH Tahun 1444 Hijriah/ 2023 Masehi yang
bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih dan Nilai Manfaat.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Belum ada Komentar untuk "Keppres Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2023 "
Posting Komentar