Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 29 Tahun 2023
Tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Guru, Jabatan Fungsional Pamong
Belajar, Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, Dan Jabatan Fungsional Penilik,
dinyatakan bahwa untuk menilai kesesuaian kompetensi dengan standar kompetensi
jabatan terhadap Pegawai Negeri Sipil bagi pejabat fungsional yang akan promosi
untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi perlu dilakukan uji kompetensi
bagi Jabatan Fungsional Guru, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, Jabatan Fungsional
Pengawas Sekolah, dan Jabatan Fungsional Penilik.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Belum ada Komentar untuk "Panduan Pendaftaran Uji Kompetensi Bagi Guru, Pengawas dan Penilik yang akan Naik Jabatan"
Posting Komentar