PERMENDAGRI Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, Dan Penjabat Wali Kota

PERMENDAGRI Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, Dan Penjabat Wali Kota

PERMENDAGRI Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, Dan Penjabat Wali Kota
Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, Dan Penjabat Wali Kota


Peraturan Menteri Dalam
Negeri Permendagri Nomor 4 Tahun 2023
Tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, Dan Penjabat Wali Kota

diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk menjamin kesinambungan pembangunan
dan pelayanan publik di daerah, pada daerah yang mengalami kekosongan jabatan
gubernur, bupati, dan wali kota perlu diangkat penjabat gubernur yang berasal dari
jabatan pimpinan tinggi madya serta penjabat bupati dan penjabat wali kota yang
berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama; b) bahwa memperhatikan pertimbangan
pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XX/2022, yang menyatakan perlu menjadi
pertimbangan dan perhatian Pemerintah untuk menerbitkan peraturan pelaksana sebagai
tindak lanjut Pasal 201 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota menjadi Undang-Undang, sehingga mekanisme penunjukan penjabat
gubernur, penjabat bupati, dan penjabat wali kota dapat berlangsung terbuka, transparan,
dan akuntabel dengan memperhatikan prinsip-prinsip demokrasi; c) bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta
sesuai pelaksanaan ketentuan Pasal 201 ayat (9), ayat (10), dan ayat (11) Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati,
dan Penjabat Wali Kota.

Belum ada Komentar untuk "PERMENDAGRI Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, Dan Penjabat Wali Kota"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel