Standar
Sarana dan Prasarana adalah kriteria minimal sarana dan prasarana yang harus tersedia
pada satuan pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan. Peraturan Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Permendikbudristek Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Standar Sarana Dan
Prasarana Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan
Jenjang Pendidikan Menengah diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 Peraturan
Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Belum ada Komentar untuk "Permendikbudristek Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Standar Sarana Dan Prasarana"
Posting Komentar