Permendikbudristek Nomor 29 Tahun 2023 Tentang Uji Kompetensi Guru, Pamong Belajar, Pengawas Sekolah, dan Penilik

Permendikbudristek Nomor 29 Tahun 2023 Tentang Uji Kompetensi Guru, Pamong Belajar, Pengawas Sekolah, dan Penilik

Permendikbudristek Nomor 29 Tahun 2023 Tentang Uji Kompetensi Guru, Pamong Belajar, Pengawas Sekolah, dan Penilik
Permendikbudristek Nomor 29 Tahun 2023 Tentang Uji Kompetensi Guru, Pamong Belajar, Pengawas Sekolah, dan Penilik


Permendikbudristek
Nomor 29 Tahun 2023 Tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Guru, Jabatan
Fungsional Pamong Belajar, Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, dan Jabatan
Fungsional Penilik
, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa
untuk menilai kesesuaian kompetensi dengan standar kompetensi jabatan terhadap
Pegawai Negeri Sipil yang akan diangkat dalam jabatan fungsional melalui perpindahan
dari jabatan lain atau pejabat fungsional yang akan diangkat melalui promosi
untuk kenaikan jenjang jabatan, perlu dilakukan uji kompetensi bagi Jabatan
Fungsional Guru, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, Jabatan Fungsional Pengawas
Sekolah, dan Jabatan Fungsional Penilik; b) bahwa berdasarkan ketentuan Pasal
99 ayat (3) huruf I Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset dan Teknologi selaku instansi pembina memiliki tugas menyelenggarakan uji
kompetensi Jabatan Fungsional Guru, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, Jabatan Fungsional
Pengawas Sekolah, dan Jabatan Fungsional Penilik; c) bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Uji
Kompetensi Jabatan Fungsional Guru, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, Jabatan
Fungsional Pengawas Sekolah, dan Jabatan Fungsional Penilik.

Belum ada Komentar untuk "Permendikbudristek Nomor 29 Tahun 2023 Tentang Uji Kompetensi Guru, Pamong Belajar, Pengawas Sekolah, dan Penilik"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel