PMK Nomor 39 Tahun 2023 Tentang Juknis THR Dan Gaji Ke-13 Tahun 2023 yang Bersumber Dari APBN

PMK Nomor 39 Tahun 2023 Tentang Juknis THR Dan Gaji Ke-13 Tahun 2023 yang Bersumber Dari APBN

PMK Nomor 39 Tahun 2023 Tentang Juknis THR Dan Gaji Ke-13 Tahun 2023 yang Bersumber Dari APBN
PMK Nomor 39 Tahun 2023 Tentang Juknis THR Dan Gaji Ke-13 Tahun 2023 yang Bersumber Dari APBN


Peraturan Menteri Keuangan
atau PMK Nomor 39 Tahun 2023 Tentang
Juknis THR Dan Gaji Ke-13 Tahun 2023 yang Bersumber Dari APBN,
diterbitkan untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023
tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur
Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023

Belum ada Komentar untuk "PMK Nomor 39 Tahun 2023 Tentang Juknis THR Dan Gaji Ke-13 Tahun 2023 yang Bersumber Dari APBN"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel