Semua Guru Wajib mengajukan Penilaian Angka Kredit Sebelum 30 Juni 2023 sekalipun Belum Waktunya Naik Pangkat

Untuk menghindari agar hasil
kerja pejabat fungsional (termasuk guru) yang belum dinilai angka kreditnya
pasca berlakunya Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 hangus begitu saja, Menpan RB
telah menerbitkan Surat Edaran SE Menpan
Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Penilaian, Penetapan, dan Integrasi Angka Kredit
Pejabat Fungsional Dalam Masa Transisi Berdasarkan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023
Tentang Jabatan Fungsional.
Belum ada Komentar untuk "Semua Guru Wajib mengajukan Penilaian Angka Kredit Sebelum 30 Juni 2023 sekalipun Belum Waktunya Naik Pangkat"
Posting Komentar