Untuk menghindari agar hasil
kerja pejabat fungsional (termasuk guru) yang belum dinilai angka kreditnya
pasca berlakunya Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 hangus begitu saja, Menpan RB
telah menerbitkan Surat Edaran SE Menpan
Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Penilaian, Penetapan, dan Integrasi Angka Kredit
Pejabat Fungsional Dalam Masa Transisi Berdasarkan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023
Tentang Jabatan Fungsional.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Belum ada Komentar untuk "Semua Guru Wajib mengajukan Penilaian Angka Kredit Sebelum 30 Juni 2023 sekalipun Belum Waktunya Naik Pangkat"
Posting Komentar