Peraturan Menteri Keuangan
PERMENKEU atau PMK Nomor 49 Tahun 2023 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran
2024
diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (4) Peraturan Pemerintah
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran dan Pasal 5 ayat
(2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013 tentang Pedoman Standar Biaya,
Standar Struktur Biaya, dan Indeksasi dalam Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran
Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 232/PMK.02/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013 tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur
Biaya, dan Indeksasi dalam Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Belum ada Komentar untuk "PMK Nomor 49 Tahun 2023 Tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun 2024"
Posting Komentar