Permendikbudristek
Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Juknis Pengelolaan Dana BOSP (Bantuan Operasional
Satuan Pendidikan) Tahun 2023
diterbitkan untuk menggantikan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 ter^tang Petunjuk Teknis Pengeloiaan Dana
Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional
Sekolah, dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan yang sudah
tidak sesuai lagi dengan pekembangan pengelolaan dana alokasi khusus nonfisik.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Belum ada Komentar untuk "Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Juknis Pengelolaan Dana BOS (BOSP) Tahun 2023"
Posting Komentar