Perpres Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Hari Kerja Dan Jam Kerja Instansi Pemerintah Dan Pegawai ASN

Perpres Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Hari Kerja Dan Jam Kerja Instansi Pemerintah Dan Pegawai ASN

Perpres Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Hari Kerja Dan Jam Kerja Instansi Pemerintah Dan Pegawai ASN
Perpres Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Hari Kerja Dan Jam Kerja Instansi Pemerintah Dan Pegawai ASN


Perpres
Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Hari Kerja Dan Jam Kerja Instansi Pemerintah Dan
Pegawai ASN,
diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa
untuk meningkatkan produktivitas kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dan untuk
memberikan kepastian hukum terhadap fleksibilitas kerja Pegawai Aparatur Sipil
Negara serta dalam rangka peningkatan kualitas publik, perlu dilakukan
penyesuaian hari kerja dan jam kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur
Sipil Negara; b) bahwa ketentuan mengenai hari keda dan jam kerja Pegawai
Aparatur Sipil Negara sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 58
Tahun 1964 tentang Djam Kerja Pada Kantor-Kantor Pemerintah Republik Indonesia,
Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1972 tentang Djam Kerdja Dalam Daerah Chusus Ibu
Kota Djakarta Raya, dan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1997 tentang Hari
Kerja di Lingkungan lembaga Pemerintah sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum
dan dinamika pelaksanaan tugas kedinasan di lingkungan lnstansi Pemerintah,
sehingga perlu diganti; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Hari
Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Belum ada Komentar untuk "Perpres Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Hari Kerja Dan Jam Kerja Instansi Pemerintah Dan Pegawai ASN"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel