Permendagri
Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Dana BOSP Pada Pemerintah Daerah diterbitkan
dengan pertimbangan: a) bahwa untuk mendukung pelaksanaan program pemerintah
guna meningkatkan mutu pembelajaran dan pemerataan akses layanan pendidikan yang
bersumber dari dana transfer ke daerah melalui dana bantuan operasional satuan
pendidikan; b) bahwa dana bantuan operasional satuan pendidikan sebagai bagian
dana transfer ke daerah pada pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah
kabupaten/kota, perlu dikelola secara tertib, efisien, ekonomis, efektif,
transparan dan bertanggungjawab; c) bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
24 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah pada Pemerintah
Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan, sehingga perlu diganti; d) bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf
c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pengelolaan Dana
Bantuan Operasional Satuan Pendidikan pada Pemerintah Daerah.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Belum ada Komentar untuk "Permendagri Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Dana BOSP Pada Pemerintah Daerah "
Posting Komentar