Permendagri Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Dana BOSP Pada Pemerintah Daerah

Permendagri Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Dana BOSP Pada Pemerintah Daerah

Permendagri Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Dana BOSP Pada Pemerintah Daerah
Permendagri Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Dana BOSP Pada Pemerintah Daerah


Permendagri
Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Dana BOSP Pada Pemerintah Daerah
diterbitkan
dengan pertimbangan: a) bahwa untuk mendukung pelaksanaan program pemerintah
guna meningkatkan mutu pembelajaran dan pemerataan akses layanan pendidikan yang
bersumber dari dana transfer ke daerah melalui dana bantuan operasional satuan
pendidikan; b) bahwa dana bantuan operasional satuan pendidikan sebagai bagian
dana transfer ke daerah pada pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah
kabupaten/kota, perlu dikelola secara tertib, efisien, ekonomis, efektif,
transparan dan bertanggungjawab; c) bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
24 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah pada Pemerintah
Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan, sehingga perlu diganti; d) bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf
c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pengelolaan Dana
Bantuan Operasional Satuan Pendidikan pada Pemerintah Daerah.

Belum ada Komentar untuk "Permendagri Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Dana BOSP Pada Pemerintah Daerah "

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel