Kepmenkes atau KMK Nomor HK.01.07/MENKES/1983/2022 Tentang
Standar Akreditasi Klinik ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat
(3 ) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2022 tentang Akreditasi Pusat Kesehatan
Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik
Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Belum ada Komentar untuk "Kepmenkes Nomor 1983 Tahun 2022 Tentang Standar Akreditasi Klinik"
Posting Komentar