Kepmenkes atau KMK Nomor 1313 Tahun 2023 Tentang Standar Akreditasi UTD (Unit Transfusi Darah)
diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 34 Tahun 2022 tentang Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat,
Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter,
dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Belum ada Komentar untuk "Kepmenkes Tentang Standar Akreditasi UTD - Unit Transfusi Darah"
Posting Komentar