Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2023 Tentang Uji Kesetaraan

Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2023 Tentang Uji Kesetaraan

Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2023 Tentang Uji Kesetaraan
Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2023 Tentang Uji Kesetaraan


Peraturan Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2023 Tentang Uji Kesetaraan diterbitkan
dengan pertimbangan: a) bahwa untuk menjamin mutu lulusan pendidikan nonformal
dan pendidikan informal, hasil belajar pendidikan nonformal perlu dihargai
setara dan pendidikan informal perlu diakui sama dengan pendidikan formal; b)
bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dan Peraturan Pemerintah Nomor 57
Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, penghargaan dan pengakual hasil
belajar pendidikan nonformal dan pendidikan informal dilakukan melalui
penyetaraan; c) bahwa untuk menjamin pemenuhan akses peserta didik pendidikan
nonformal dan pendidikan informal terhadap penyetaraan hasil belajar, perlu
pengaturan ujikesetaraan; d) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimalsud
dalam huruf a, huruf b, dart huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Uji Kesetaraan.

Belum ada Komentar untuk "Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2023 Tentang Uji Kesetaraan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel